Pandangan serupa disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap wajib menjalankan reklamasi serta program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk PPM juga wajib dilakukan sesuai jadwal. Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP,” jelas Slamet.
Pernyataan itu menguatkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan pemulihan lingkungan dan kewajiban sosial meski beroperasi tanpa IPPKH.
Departemen Environment PT GKP terus melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas tambang. Tahapan revegetasi dilakukan menggunakan bibit tanaman dari nursery perusahaan, dengan kombinasi tanaman pionir dan tanaman lokal untuk mengembalikan karakter vegetasi asli Pulau Wawonii.
Jenis tanaman tersebut meliputi Sengon Laut, Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai.
