Selain itu, pihak perusahaan juga telah memiliki seluruh dokumen perizinan standarisasi pendirian perusahaan serta izin operasional. Modal awal dari perusahaan ini dibawah dari Rp 10 miliar.

"PT GSA mengharapkan adanya pembinaan dari dinas terkait, supaya di masa akan datang, operasional perusahaan bisa lebih baik lagi, perusahaan juga akan segera merespon apabila ada keluhan dari tetangga, dan berkomitmen untuk menjadi tetangga yang baik di lingkungan usaha," terangnya.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara, Irfan Hulu mengatakan, perusahaan ini tidak ada izin industrinya.

"Kami akan mendorong perusahaan ini untuk mengurus izin yang belum dimiliki," tambahnya.

Irfan juga mengaku, perusahaan itu tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri.