"Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Perusahaan itu tidak ada," tambahnya.
Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
Selain itu, Irfan Hulu ini juga mengaku akan mengecek dahulu jumlah modal yang dimiliki oleh perusahan dimaksud.
"Jadi, jika modal awalnya di bawah Rp 10 miliar. Itu tanggung jawabnya pemerintah kabupaten dan kota mengenai perizinan. Jika di atas itu, itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pernah langsung turun ke perusahaan itu untuk mengecek atau menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, Kamis 5 Oktober 2023 siang.
