MEDAN, TELISIK.ID - Ganti rugi lahan masyarakat Desa Pasumbu, Kecamatan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditolak oleh Manajemen PT Hutama Marga Waskita (HMW) yang merupakan pembangun jalan tol Jalur Tebing Tinggi-Simalungun.
PT HMW sesuai petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikukuh hanya akan mengganti rugi tanaman milik warga dan bukan lahan. Sementara, masyarakat berharap agar lahan yang dikuasai kurang lebih 53 tahun itu diganti rugi.
Hal itu disampaikan Manajer Operasional PT HMW, Heki di rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi A DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2020).
"Kalau kami, PT HMW, sebagai pelaksana ingin secepatnya lahan ini dibebaskan agar pembangunan jalan tol bisa berjalan. Cuma pembebasan lahan ini tergantung pejabat pembuat komitmen dan BPN. Kami mengganti rugi tanaman warga, bukan lahan. Pergantian rugi itu juga berdasarkan perintah atau surat dari PPK dan BPN," kata Heki saat ditemui Telisik.id.
Menurut Heki, mereka juga telah membayar ganti rugi terhadap PTPN III selaku pemilik hak guna usaha (HGU) di lokasi yang disebut warga sebagai tanah masyarakat adat.
