Sebelumnya, persoalan pungutan parkir Pasar Basah Mandonga terungkap saat RDP di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari, dimana persoalan ini ikut menyeret beberapa pihak selain menanyakan tentang MoU PT Kurnia, Komisi 2 DPRD juga menanyakan kemana saja peran dari dinas terkait.
Anggota Komisi 2 PDRD Kota Kendari, Andi Sulolipu juga menutut pemerintah jangan mudah diatur oleh pihak swasta. Bahkan ia dengan tegas mengatakan jika kontrak telah berakhir pada 10 Februari lalu, tak boleh ada campur tangan sedikitpun dari PT Kurnia mengelola Pasar Basah Mandonga, termasuk pungutan di lahan parkir. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
