KENDARI, TELISIK.ID - Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) bakal menempuh jalur hukum atas peyerobotan lahan yang diduga di lakukan oleh PT OSS.

Kuasa hukum Pepabri, Nur Ramadhan, SH, MH menuturkan, ada penyerobotan yang dilakukan PT OSS yang merupakan lahan dari Pepabri. Di mana lahan tersebut diberikan oleh Pemda Kendari di tahun 1982 sebelum mekar menjadi wilayah Konawe Utara (Konut).

"Penyerobotan itu yang kami sesalkan, kami juga sudah melakukan negosiasi pada pihak perusahaan tetapi tidak ditanggapi," ungkapnya, Senin, (24/8/2020).

Nur Ramadhan juga menyampaikan akan menempuh tindakan hukum dan politis yakni pertama akan melaporkan penyerobotan lahan tersebut pada DPRD Sultra, kedua akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan akan mengabil tidakan hukum baik pidana maupun perdata.

"Kita mau laporkan dulu ke DPRD Sultra agar bisa menghearing dalam arti dengar pendapat dari pihak perusahaan, panggil orang yang katanya menjual lahan itu dan orang yang punya hak atas tanah itu, pasca itu kita akan lanjut ke pihak kepolisian untuk bisa memeriksa bukti-buktinya kalau memang ada indikasi ada oknum bermain tolong ditindaki," tambahnya.