Baca juga: Polri dan Kejagung Didesak Segera Bentuk Timsus Ungkap Insiden Kebakaran
Selain itu Mustakim yang merupakan salah satu pemilik lahan Pepabri menjelaskan, sejak tahun 1981 lahan tersebut didapatkan melalui permohonan surat menyurat antara Pepabri dan Pemda Kendari.
Saat ini, srtelah terjadi pemekaran, lahan itu berada di wilayah administrasi Pemda Kabupaten Konawe Utara (Konut), 0tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Lasolo.
"Saat itu lahan tersebut diberikan Pemda agar meningkatkan kesejahtraan Pepabri yang telah pensiun. Setelah diolah sampai tahun 1995 maka dikeluarkanlah di situ SKT-nya oleh kepala Desa Matandahi yang saat itu belum terjadi pemekaran," tuturnya.
Lanjut Mustakim, lahan itu ada sebelum adanya perusahaan OSS tetapi setelah adanya perusahaan itu mulai lah banyak orang yang mengaku lahan milik Pepabri milik mereka. Maka dari itu di tahun 2017 pihaknya melakukan koordinasi kembali pada kepala desa dan pihak PT OSS.
