Di tempat yang sama, perwakilan masarakat Desa Porara, Yusuf Buhaera menegaskan agar pihak perusahaan PT.OSS tidak melakukan oktivitasnya dulu sebelum adanya kesepatakan antara masyarakat dan perusahaan.

“Mereka langsung menarik kabel SUTET pas di tengah lahan kami, tanpa adanya musyawarah. Tidak ada penyampaian dan kominikasi kepada kami,” pungkasnya.

Seharusnya pihak PT. OSS menurut Yusuf, sebelum melakukan kegiatan pembentangan kabel SUTET terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat, ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingikan antara perusahaan dan masyarakat.

“Pihak PT OSS agar tahu diri dan mengetahui ada hak masyarakat, hak asasi yang dirampas oleh kalian,” tutupnya.

Sementara itu Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Abdul Salam Sahadia memerintahkan kepada PT. OSS agar segera meminta maaf dan memenuhi keinginan masyarakat yang dilalui bentangan kabel SUTET.