"Makanya kami terus menuntut hak kami karena dikatakan telah dibebaskan, tetapi tidak sampai kepada kami," ujarnya.
Kata dia, karena ganti rugi tidak kunjung diterima, maka dirinya melapor ke Polres Kolaka Utara. Namun, belum ada tindak lanjut.
"Sebagian lahan kami belum dikelola dan beberapa petakan berisi tanaman cengkeh sudah berbuah. Pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan pengukuran hingga disepakati menejemen PT RJL," imbuhnya.
Ironisnya, saat pemilik lahan melakukan aksi protes di lokasi, pihak perusahaan disebut malah mengerahkan sejumlah preman yang dibekali senjata tajam jenis parang untuk menghalau warga.
"Palang yang kami pasang dibongkar. Ada sekitar tiga atau empat preman di lokasi dan di antaranya cabut parang. Ada videonya," tukasnya.
