KENDARI, TELISIK.ID - Pihak PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara (Kolut) mengakui jika perusahaan melakukan pengapalan sebelum izin terminal khusus (Tersus) keluar.
Hal itu terungkap saat hearing di DPRD Sultra, pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
Diketahui pula, perusahaan tambang itu mulai melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, padahal izin jettynya keluar nanti Juni 2021.
Berdasarkan hal itu, dewan pun akan mengambil langkah dengan merekomendasikan gubernur, Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kolut itu.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyampaikan, PT Riota Jaya Lestari secara jelas telah melakukan pelanggaran.
