"Untuk itu, kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan karena sudah masuk dalam ranah hukum," papar Sudirman.
Sedangkan anggota Komisi III lainnya, Aksan Jaya Putra menuturkan, apapun alasannya ketika tidak ada izin maka tidak boleh ada kegiatan.
"Ketika ada kegiatan berarti pelanggaran dan wajib diproses hukum," jelas pria yang karib disapa AJP itu.
Lebih lanjut, Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Naif mengungkapkan, jika belum ada izin maka secara otomatis belum bisa beraktivitas.
Selain itu ia menjelaskan, ada beberapa kewajiban pihak perusahaan kepada negara. Apakah sudah dipenuhi atau sebaliknya.
