KENDARI, TELISIK.ID - Sekelompok mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMPM Sultra), melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Mapolda Sultra Selesa (29/3/2022).
Masa aksi yang berjumlah sekitar 700 orang itu dimulai pukul 08.00 Wita dengan rute aksi pertigaan kampus UHO menuju Dishut Sultra lalu ke Mapolda Sultra.
Aksi mereka terkait PT Rajawali Soraya Mas (RSM) dan PT CS8 yang diduga menggarap hutan lindung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam tanpa adanya persetujuan dari pihak PT Antam.
Terlebih lagi, PT RSM dan PT CS8 diduga menggarap tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang secara regulasi dan perundang-undangan.
Sedangkan dokumen IPPKH diwajibkan sebelum melakukan aktivitas pertambagan di kawasan hutan lindung, sehingga PT RSM dan PT CS8 dinilai melanggar aturan.
