Jendral Lapangan (Jendlap) Aksi, La Ode Ngkolilino mengatakan, jika Mapolda dan Dishut Sultra tidak melakukan tindakan tegas terhadap PT RMS dan PT CS8 yang melakukan penambangan illegal di lahan PT Antam.
"Sampai hari ini PT RMS dan PT CS8 yang berada di blok Marombo Konut masih beraktivitas seperti biasanya,’’ katanya.
Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa Minta Kejati Usut Pembangunan RSUD VIP Bombana Mangkarak
Ia juga mengatakan, pihaknya menduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bahkan kami duga adanya oknum polisi yang dengan sadar dan sengaja membekap dua perusahaan tersebut untuk memuluskan akvitas illegal mining. Parahnya, PT RSM dan PT CS8 terang-terangan menggarap hutan lindung di Wilayah IUP PT Antam tanpa adanya SPK atau pun persetujuan dalam bentuk apa pun dari PT Antam," ungkapnya.
