KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menambang di kawasan hutan lindung.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, membenarkan jika perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH.

Olehnya itu, kata Sahid, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lokasi dalam rangka memastikan kebenarannya.

Baca juga: Capai Target, DPM-PTSP Sultra Tetap Optimalkan Kinerja Akhir Tahun