"Dalam waktu dekat ini kami akan mengeceknya. Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku tidak memiliki data terkait tambang Selebes Pasific Mineral yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan itu, karena pihak perusahaan belum pernah mengurus hal itu.
"Nanti teman-teman kepolisian yang menindaklanjuti pelanggaran perusahaan tambang tersebut dalam hal menambang di dalam kawasan hutan, karena jelas-jelas melanggar hukum yang ada," cetusnya.
Sedangkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo mengaku tak pernah mendengar nama PT Selebes Pasifik Mineral ada dalam izin IPPKH. Jika benar memiliki IPPKH pastinya dinas Kehutanan memiliki datanya.
"Tak ada IPPKH, kalau dilihat dari koordinatnya masuk dalam kawasan hutan," jelasnya. (B)
