MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar tahun 2021 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga saat ini belum ada kejelasan.

Usulan Pemkab Muna untuk merevisi MoU jadwal pelaksanaan dari yang semula dimulai sejak September 2021-Maret 2022 menjadi Januari-Juni 2022 belum juga disetujui oleh PT SMI.

Anggaran tahap I 25 persen yang ditransfer PT SMI sebesar Rp 58 miliar pada November  2021 sampai saat ini masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD). Di sisi lain, meski anggaran itu belum digunakan, Pemkab berkewajib membayar pokok dan bunga pinjaman persen 6,1 atau sebesar Rp 45 miliar.

Ironinya, pejabat-pejabat daerah yang berhubungan dengan pinjaman itu tidak tahu, kapan MoU itu direvesi, sehingga pembangunan yang meliputi infrastruktur jalan, pasar, pertanian, perikanan, ketahanan pangan, peternakan, rumah sakit, BTS komunikasi, air bersih, trnsmigrasi dan sarana olahraga bisa berjalan.

Bupati Muna, LM Rusman Emba hanya berjanji terus menerus yang diawali Januari 2022. Kemudian, Februari, lalu Maret hasil revisi selesai sehingga kegiatan dimulai. Namun, sampai akhir Maret ini belum ada tanda-tanda.