KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial, yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan.
Profesi Satpam tak sembarang bisa dilakukan setiap orang. sebelum bekerja, Satpam perlu melewati 3 Tahap berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yakni Tahap awal Perekrutan, selanjutnya Tahap pelatihan dan Tahap akhir adalah Pengukuhan yang ditandai dengan pemberian Ijazah serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam.
Selanjutnya anggota Satpam nantinya merupakan pembantu Polri dalam mengemban fungsi Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban warga yang terbatas di lingkup atau wilayah tempat kerjanya masing-masing.
Salah satu BUJP bidang Pelatihan Keamanan yaitu PT. Srikandi Sultra Utama (SSU) kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, yang ditandai dengan upacara pembukaan pendidikan pelatihan Bertempat di Aula Pancasila Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Lima Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Perairan Pasarwajo Belum Ditemukan
