KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan pelanggaran hak karyawan menyeret nama PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kendari dalam rapat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I, perusahaan itu dituding melakukan pemotongan gaji, tidak membayar lembur, hingga mengabaikan kewajiban pembayaran BPJS dan THR sesuai aturan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir pula Muhammad Irwan Jaya selaku pelapor, manajemen PT SSI bersama kuasa hukumnya, serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Dalam forum itu, Muhammad Irwan Jaya menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya mengalami pemotongan hak yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia menyebut belum pernah menerima kompensasi kerja meski masa kontraknya telah berakhir.
