KENDARI, TELISIK.ID — Aroma skandal kembali menyelimuti dunia pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra). PT ST Nickel Resources diduga menyuap sejumlah pihak demi kelancaran aktivitas ilegal pengangkutan ore nikel di jalan nasional, meski tanpa izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menggelontorkan dana antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk "mengamankan" jalannya kegiatan tambang dari Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty PT TAS di Kota Kendari yang selama ini ditengarai melanggar aturan penggunaan jalan nasional.

“Uang itu diberikan untuk memastikan tak ada gangguan dari aparat, LSM, maupun media. Tujuannya jelas, tutup mulut dan biarkan ore nikel terus diangkut,” ujar salah satu sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/5/2025).

Ia juga menyebut, dua nama Marlin dan Agus yang disebut sebagai perantara distribusi dana suap, meski keduanya bukan bagian dari struktur resmi perusahaan.