Selain itu, juga ada Persetujuan Izin Lokasi bernomor 503, Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi No: 353, Izin Usaha Pertambanagn dan Penjualan No: 255, serta Perjanjian Pembangunan Pabrik dan infrastruktur dasar lainnya.

Disamping itu pula, sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat AMDAL, FS, beserta Master Plannya.

"Dengan fakta-fakta tersebut, maka pernyataan pers saudara Ashari menjadi tidak berdasar," terangnya.

Baca Juga: Pengembangan Kawasan Motewe dan Warangga Menunggu Izin Gubernur

Atas hal itu, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ashari ke kepolisian, karena pernyataanya dinilai dapat merugikan perusahaan dan masyarakat yang mengharapkan manfaat dari keberadaan PT Tiran Mineral.