“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi,” katanya.
“Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” sambungnya.
PT Vale akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring.
Langkah tersebut diarahkan agar data ketenagakerjaan kontraktor dapat segera disinkronkan.
“Ketika sudah ada penyuluhan secara langsung dari Dinas Tenaga Kerja mengenai tata cara pelaporan, termasuk kewajiban melalui sistem online dan bukan secara manual, saya kira itu bisa kita bereskan,” ujarnya.
