Menurutnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak cukup ditunjukkan melalui kelengkapan administrasi, tetapi harus tercermin dalam penerapan prosedur dan pengendalian risiko yang efektif di lapangan.

Pada aspek lingkungan, kegiatan PT Vale di Blok Pomalaa mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai lingkup masing-masing kegiatan.

Perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis yang tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024, sebagai acuan pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan dan pembuangan air limpasan.

Dokumen tersebut menjadi acuan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan lingkungan kepada instansi berwenang.

Pelaksanaannya diperkuat melalui pengendalian di lapangan, pemantauan berkala, dan tindak lanjut atas setiap temuan.