KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan pemurnian nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Konawe, menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 26 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbud.
"Perusahaan tersebut mempunyai piutang PAP sebesar Rp 26.303.270.400 kepada Pemprov Sultra. Tunggakan tersebut mulai dari bulan Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020. Perhitungan itu belum sampai dengan tahun 2021," ujar Mahbud, Kamis (7/10/2021).
Lanjutnya, surat ketetapan pajak telah dilayangkan sebanyak 4 kali kepada pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang belum terbayarkan.
"Pihak perusahaan enggan membayar dengan alasan belum menerima izin pemakaian air dari BWS Sulawesi IV Kendari," lanjut Mahbud.
