Baca juga: Jelang Penerimaan TKL, Disnakertrans Konawe Pastikan Penerbitan Kartu Kuning Tanpa Pungli

"Semua proses ini merujuk pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pemda diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dan sumber pendanaan penerimaan Tenaga Kerja Lokal," jelasnya.

Untuk persyaratan penerimaan tenaga kerja lokal (TKL) adalah :

1. Surat lamaran kerja.

2. Curikulum vitae (daftar riwayat hidup).