KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bersama Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara dan Badan Pendapatan Daerah Konawe.

Pemasangan plang itu merupakan pemberitahuan jika PT VDNI belum melunasi kewajiban pajak daerahnya yang dipasang di pagar dekat gerbang masuk PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6/2023).

Dalam plang pemberitahuan itu, tercantum logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Kejati Sulawesi Tenggara dan KPK yang berbunyi: Obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah, segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000, kemudian ada juga peringatan berupa ancaman pidana, jika merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan ini tanpa izin adalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT VDNI dan OSS Diganjar Penghargaan di Hari Buruh

“Kami dari satuan tugas (Satgas) Korsupgah KPK melakukan pendampingan kepada pemda, terkait dengan optimalisasi penerimaan negara, salah satunya pajak daerah,” ungkap Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK, Dian Patria.