"Katanya ini provinsi kaya akan tambang, tapi ternyata sangat tergantung dari dana pusat. Jumlah orang miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), itu paling banyak di Konawe dan Kolaka, padahal di sini paling banyak sumber daya alamnya,” herannya.

Pihaknya pun harapkan, ke depan ada solusi terbaik dan tidak terulang lagi. Pihaknya juga mendapat dukungan Kejati Sulawesi Tenggara

“Ada logo Kejati di sana, intinya adalah plang ini memberikan tanda bahwa tempat ini masih menunggak pajak daerah. Plang hanya bisa dicopot, jika menurut Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Muh Djudul, jika uang atau pajak sudah dibayarkan,” Cerus Dian.

Kata Dian, saat ini sudah injure time berkali-kali, biasanya aturan pajak, lebih cepat, lebih baik, kalau tidak dibayarkan, nanti bisa reklaiming atau penyanderaan oleh juru sita atau penyitaan, atau Tax Clearance tidak bisa melakukan urusan apa pun.

“Kita akan coba nanti dengan kementerian, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak misalkan di daerah Sulawesi Tenggara ini, tolong KSOP, Bea Cukai, tidak berikan dokumen ekspor atau dokumen surat perintah berlayar. Itu salah satu opsi-opsi yang bisa dilakukan, dikunci di sana,” jelasnya