Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan pajak itu, KPK bersama Kejari Sulawesi Tenggara, Pemprov serta Pemda Konawe melakukan rapat koordinasi di kantor BKPSDM Konawe.
Lanjut Cici, Sebelumnya pihak PT VDNI menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak tersebut.
"Kami telah menanggapi surat keberatan tersebut dari pihak PT VDNI," ujarnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
