KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara meminta PT. Virtue Dragon Neckel Industry (VDNI) tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh dan karyawan termasuk karyawan yang saat ini dirumahkan.

"VDNI wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja maupun yang kini sedang dirumahkan. Bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, Sabtu (15/05/2020).  

Salam Sahadia menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapatkan THR.

Baca juga: Mayat Laki-laki Diitemukan Dalam Mobil Pick Up