Kaimuddin, perwakilan keluarga ahli waris, menyatakan penjualan lahan oleh Jawaruddin kepada PT. WDR adalah ilegal. Ia mengaku bahwa pihaknya mengantongi beberapa dokumen kepemilikan yang sah.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk segera memberikan atensi secara tegas sesuai dengan ketentuan ataupun aturan yang berlaku. Dan sebagai langkah serius kami selaku pemilik sah lahan terhadap kasus ini, kami akan melakukan aksi sekaligus laporan di Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Kaimuddin, Selasa (18/2/2025).

Kaimuddin pun mengaku bahwa keluarga ahli waris pemilik lahan sudah beberapa kali menutup aktivitas PT. WDR sebagai bentuk protes. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim