KENDARI, TELISIK.ID - Perwakilan warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mendatangi DPRD Kota Kendari untuk mengadu lahan miliknya diklaim oleh pihak pengembang atas nama PT Zamzam Regency. PT Zamzam sendiri sudah melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut.

Salah satu perwakilan warga, Sirman menuturkan, PT Zamzam Regency diduga menyererobot lahan warga. Bahkan ia menuding BPN Kendari lepas tangan terkait status kepemilikan tanah warga. Sirman dan warga lainnya sudah beberapa kali ke BPN Kota Kendari untuk hearing, namun tidak mendapatkan jalan keluar.

"Pada Juli 2023, kami bertandang ke BPN Kota Kendari guna dilakukan mediasi pada perusahaan PT Zamzam Regency karena telah melakukan pembangunan di atas lahan kami, dan itu kami lakukan sebanyak dua kali," tuturnya pada Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama.

Baca Juga: Andap Budhi Revianti Minta Pj Bupati Bombana dan Bupati Kolaka Timur Percepat Koordinasi Pembahasan APBD 2024

Pertemuan itu, ia harapkan bisa mencocokan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat dan juga PT Zamzam Regency. Namun PT Zamzam hanya menceritakan sejarah tanah, bukan terkait objek tanah. Karena proses mediasi pertama belum menemukan hasil, BPN Kota Kendari kembali melakukan mediasi kedua.