Namun, PT Zamzam tak menghadiri, baik pada mediasi kedua hingga ketiga kalinya. PT Zamzam berdalih jika warga merasa itu lahan miliknya maka perlu menempuh jalur hukum. Hingga akhirnya, pihak warga melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Kendari.

Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri menuturkan, terkait mafia tanah sudah dilaporkan ke tim dan Polda Sulawesi Tenggara.

"Jadi kami sudah laporkan ke tim terkait mafia tanah," bebernya.

Meski begitu, warga tetap meminta pertanggungjawaban pihak BPN Kota Kendari yang dinilai lepas tangan terkait status kepemilikan lahan yang di keluarkan BPN Kota Kendari di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

PT Zamzam Regency yang diwakili oleh Murganif menyebut, tanah yang ditempati berasal dari SKT tahun 1986 yang dipetakan oleh Lurah Lepo-Lepo, Camat Mandonga dan Bupati Kendari, Rasad Korosi.