"Terakhir ada SKT dari Mahkamah Agung yang diakui SKT tahun 1986," bebernya.

Saat membeberkan pernyataan tersebut, perwakilan PT Zamzam Regency sempat adu mulut dengan perwakilan warga yang tak terima dengan pernyataannya.

Murganif menanbahkan, jika PT Zamzam melakukan penyerobotan harusnya warga segera melapor ke polisi, kalau mau adu SKT harus diadu di pihak pengadilan.

Baca Juga: Ini Kata Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto Soal Pencopotan Burhanuddin

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pemerintah. Ia juga menyayangkan mengapa warga baru melaporkan sekarang, bukan ketika PT Zamzam melakukan pembangunan di lahan tersebut.