"BPN mungkin ada kekeliruan. Barangkali sempat menerbitkan alas haknya, sementara di situ sudah ada yang punya hak yang mendahalui. Dan masyarakat juga dalam posisi lemah tak setiap saat berada di posisi itu, mungkin penunjukan batas-batas," jelasnya.

Selanjutnya, DPRD Kendari akan tinjau lokasi, namun saat ini akan menelaah dan meninjau kelengkapan administrasi soal lahan tersebut. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin