"Buatkan surat saja ya pak, nanti kami teruskan ke manajemen," begitu jawaban pihak Humas PT. VDNI saat dimintai keterangan, Jumat (01/05/2020).

Tenaga kerja asing (TKA) asal China berjumlah 500 orang akan bekerja di Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Kedatangan TKA ini mendapat penolakan dari semua kalangan mulai dari legislatif, Bupati Konawe hingga  Gubernur Sultra. Namun Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sudah menerbitkan izin kerja untuk para TKA itu dengan pertimbangan pekerjaan mereka dalam proyek strategis nasional.

Ratusan pekerja asal China yang dipersoalkan itu datang untuk bekerja di dua perusahaan berbasis di Kabupaten Konawe, salah satunya yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Reporter: Muh. Surya Putra