SURABAYA, TELISIK.ID - Ada sejumlah persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah di daerah untuk sekolah yang akan segera memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bertahap.

Di Jatim sendiri, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Kepala SMA/SMK yang berada pada kabupaten/kota dengan zona level II dan III mempersiapkan pelaksanaan PTM dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 tahun 2021.

“Termasuk juga memastikan bahwa seluruh guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksin semua,” jelasnya di Grahadi Surabaya, Minggu (29/8/2021).

Diungkapkan mantan Mensos ini, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50?ri normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga: Gempa Bumi M 4,2 Guncang Konkep, 1 Kali Susulan