Baca juga: Bupati Jember Terima Dana Puluhan Juta dari Kematian Pasien COVID-19

“Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran. Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama 2 jam. Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua,” jelasnya.

Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut dicontohkan, kata Ketum Muslimat NU ini  bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level III, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level II.

Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan PTM tersebut, kata Khofifah, pihaknya terus mendorong percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan PTM terbatas bertahap.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, percepatan vaksinasi ini harus dilakukan secara masif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan Vaksin Sinovac. Karenanya, stok Vaksin Sinovac yang ada di Pemprov Jatim terus dimaksimalkan untuk vaksinasi pelajar SMA/SMK se-Jatim.