MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat kelompok tani di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara melakukan blokir jalan, Kamis (24/3/2022).

Adapun aksi itu dikarenakan lahan yang berada di Desa Dalu XA yang sudah puluhan tahun diusahai, diambil alih secara paksa oleh PTPN II.

Bahkan, massa dari kelompok tani itu menuding selama ini PTPN II melakukan pembiaran dan giliran daerah itu sudah berkembang maju. PTPN II dinilai semena-mena mengambil lahan itu kembali.

"Kemana saja PTPN II selama 20 tahun lebih ini. Kenapa sekarang lahan itu diambil oleh PTPN," kata warga, bernama Esra.

Wanita ini juga menyabut, lahan yang mereka usahai selama puluhan tahun itu statusnya adalah eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, PTPN II mengaku masih berstatus HGU.