"Tali asih sudah disiapkan dan akan diberikan kepada warga yang selama ini menanam di daerah itu, nominalnya bervariasi," ungkapnya.
Dia juga mengaku, lahan yang dibersihkan PTPN II statusnya masih HGU atau Hak Guna Usaha sampai tahun 2028.
"Sampai saat ini, HGUnya masih aktif sampai 2028. Kami tidak bisa memberikan surat HGU itu kepada siapa pun. Karena itu milik negara," tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Minta Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Karo Sumut
Selain itu, Rahmat juga mengakui, PTPN II di masa itu ada problem keuangan. Sehingga, dalam tempo belasan tahun tidak menjaga dan merawat lahan dan kebun yang berada di Desa Dalu XA.
