Selain itu, Alinafiah mengaku, pihak penyidik sudah memeriksa 4 orang pelapor atau korban pengerusakan itu.

"Kami tegaskan pengrusakan itu merupakan tindak pidana. Untuk hari ini jadwal pemeriksaan dua orang saksi, tahapan masih klarifikasi," tuturnya.

Kemudian, LBH Medan meminta agar pihak penyidik bekerja dengan profesional dalam menangani perkara ini.

"Kami harapkan agar penyidik bekerja dengan profesional. Jangan selalu mempertanyakan tentang alas hak kepada korban yang rumah dan harta bendanya yang dirusak oleh pihak yang diduga dari PTPN II itu," terangnya.

Baca Juga: Wanita Ini Minta Keadilan Kapolda Sumatera Utara Soal Dugaan Penyerobotan Lahan