Selain itu, wanita berusia 55 tahun itu mengaku penghancuran rumah itu terjadi Rabu 31 Mei 2023 lalu. Pihak PTPN II dinilai menghancurkan rumah dengan cara tidak manusiawi.

"Masih banyak barang berharga dan perkakas di dalam rumah itu. Mereka tidak peduli. Mereka langsung menghancurkan rumah kami dengan alat berat didampingi oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Sungguh kejam," tuturnya.

Bukan itu saja, PTPN II itu juga melakukan pengrusakan sampai melakukan penganiayaan. Korban disuruh keluar rumah secara paksa.

"Saya sampai terluka, terpijak-pijak. Ini sangat keterlaluan. Saya berharap perhatian dari pemerintah. Saya sejak lahir tinggal di rumah itu. Kalau orang tua saya dari tahun 1964," terangnya.

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang diperlakukan pihak PTPN II.