"Jadi, pengaduan dari masyarakat yang rumahnya dirobohkan pihak PTPN II sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya," ungkapnya.
Irvan mengaku, PTPN II melakukan dugaan pelanggaran HAM. Karena merobohkan rumah masyarakat tapi tidak memikirkan dampaknya.
"Pengrusakan penggusuran secara paksa dilakukan PTPN II. Mereka mohon keadilan, kami menyatakan sikap, ini dugaan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak tahu lagi harus tinggal di mana, sudah tidak ada lagi tempat tinggal tempat berteduh di sana," terangnya.
Terpisah, Penasehat Hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN II, Sastra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran dan pembersihan lahan di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu.
"Jadi, meski sempat diwarnai adu mulut antara penghuni rumah dengan petugas satpam PTPN II, pembongkaran dan pembersihan sudah selesai dan berjalan kondusif," ucapnya.
