Sebelumnya, daerah yang kaya akan kandungan mineral nikel tersebut banyak perusahaan tambang di dalamnya. Namun sejak diundangkannya UU PWP3K pada bulan Juli 2007 dan pemekaran tahun 2013 tersebut, perusahaan-perusahaan tambang mulai berangsur-angsur meninggalkan pulau dan menyisakan PT GKP saja yang masih aktif melakukan kegiatan pertambangan.

“Hadirnya putusan PTUN Kendari ini semakin jelas memperkuat posisi bahwa pulau kecil Wawonii tidak untuk ditambang. Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya tergugat segera melaksanakan putusan PTUN Kendari 67/G/LH/2022/PTUN.KDI dengan mencabut IUP PT GKP,” ungkap Sahidin selaku salah satu Pemohon dan juga mantan anggota DPRD Konkep periode 2014-2019. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali