KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan La Disa melalui kantor Hukum Rahmat Karno dan Partner.
Gugatan tersebut terkait permasalah tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dengan perkara nomor 19/G/2000/PTUN.KDI.
Dalam amar putusannya Hakim PTUN Kendari menyatakan esepsi yang diajukan oleh tergugat tidak diterima, selanjutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan tidak sah surat yang dikeluarkan oleh Lurah Bukit Wolio Indah nomor: 474.C/26/III/2020, tanggal 25 maret 2020.
Surat tersebut terkait penarikan, cabutan dan pembatalan surat pernyataan pengalihan penguasaan atas tanah disertai dengan kompensasi antara Ibu Saisa dengan Bapak Ladisa, 22 Februari 2011.
