Puan menegaskan, DPR RI selalu mendukung penanganan COVID-19 secara komprehensif. Dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu COVID-19).
“Situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan selagi menunggu adanya vaksin COVID-19. Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan COVID-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan,” tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin
