Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Dalam acara yang sakral ini, Puan dan para wakilnya mengucapkan janji setia untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan bangsa.
Baca Juga: Prabowo Harap Ketemu Megawati Sebelum Dilantik, Hashim: Harus Menunggu Dua Tahun
Empat wakil ketua DPR dijabat oleh anggota dari partai-partai berbeda: Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, yang dikenal sebagai UU MD3.
Menurut regulasi ini, ketua DPR harus berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR, sedangkan wakil ketua berasal dari partai yang mendapatkan kursi terbanyak kedua hingga kelima, untuk menciptakan representasi yang adil di lembaga legislatif. (C)
