Baca juga: Lift Gedung Nusantara I DPR Terbakar

“Bencana di tengah pandemi COVID-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga,” ujarnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas RUU Penanggulangan Bencana atau tentang Perubahan Atas UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan DPR RI.

RUU itu sebagai pembaruan terkait regulasi penanggulangan bencana dari Undang-Undang sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di antaranya meliputi batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana, sanksi pidana serta partisipasi masyarakat saat pra bencana, darurat bencana, maupun pascabencana.