Baca juga: Satu Pasien COVID-19 Konsel Klaster Sukabumi Sembuh

"Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seseorang berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadannya," kata Ustadz Shiddiq yang dikutip dari halaman fissilmi-kaffah.com.

Hal itu dikarenakan mengqadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’), yaitu dapat dikerjakan mulai bulan Syawal hingga bulan Sya’ban.

Dalil bahwa mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’) adalah hadits dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Aisyah RA berkata, ”Saya pernah mempunyai kewajiban (qadha) puasa Ramadan, maka saya tidak mampu mengqadha-nya kecuali di bulan Sya’ban.”

Hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa Ramadan itu waktunya longgar dari bulan Syawal hingga bulan Sya’ban, yakni hanya satu bulan sebelum Ramadan tahun berikutnya. Padahal sudah diketahui bahwa Aisyah RA adalah orang yang sangat gemar melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah, termasuk puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.