Senada dengan itu, Imam Ibnu Baththal juga berpendapat mengenai kelonggaran waktu mengqadha puasa Ramadan, ”Para ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkannya di bulan Sya’ban sesudahnya, maka dia dapat disebut orang yang telah menunaikan kewajibannya berpuasa Ramadan tanpa melalaikan kewajiban itu.” (Ibnu Baththal, Syarah Al Bukhari, Juz IV, hlm. 95).
Baca juga: Positif COVID-19 Sultra Bertambah Tiga Kasus, Sembilan Sembuh
Imam Ibnu Rajab Al Hanbali berkata mengenai bolehnya mendahulukan kesunnahan (an nafl) dari kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’), ”Qaidah nomor 11;’Barangsiapa yang mempunyai kewajiban, apakah dia boleh melakukan kesunnahan (an nafl) sebelum menunaikan kewajiban itu dalam jenisnya (yang sama) ataukah tidak? Ini ada dua macam, yang pertama, dalam ibadah mahdhah. Jika ibadah mahdhah ini waktunya longgar (muwassa’), maka boleh melakukan kesunnahan sebelum menunaikan kewajiban seperti halnya sholat menurut kesepakatan ulama, dan boleh pula melakukan kesunnahan itu sebelum mengqadha suatu kewajiban seperti halnya puasa Ramadhan menurut pendapat yang lebih shahih.” (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id, hlm. 13).
Berdasarkan penjelasan ini, Alumni Pesantren Al Azhar Bogor ini menilai, maka boleh hukumnya seseorang yang masih mempunyai utang puasa Ramadan karena udzur syar’i, misalnya karena haid, sakit atau perjalanan (safar), untuk melakukan puasa sunnah enam hari pada bulan Syawal meskipun dia belum mengqadha puasa Ramadannya.
"Namun yang lebih afdhol (meski tidak wajib) adalah dia mengqadha puasa Ramadan lebih dulu, baru kemudian berpuasa sunnah enam hari pada bulan Syawal. Wallahu a’lam," tutupnya.
