Atas dasar pertimbangan tersebutlah, dalam petisinya, Sulfikar Amir memiliki empat tuntutan utama kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, menurutnya Vaksin Mandiri yang dikelola oleh BUMN sudah seharusnya dibubarkan, sehingga program vaksinasi terpusat pada satu kementerian saja.
Kedua, menurutnya vaksin COVID-19 harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.
Ketiga, pakar medis, pakar kesehatan publik, pakar ilmu sosial dan pakar ilmu ekonomi harus dilibatkan dan program vaksinasi dalam satu satuan tugas guna merencanakan dan mengawasi program vaksinasi COVID-19 secara merata, transparan, dan adil.
Dan yang keempat, menurutnya sudah saatnya pemerintah memperbaiki sistem data dan informasi penanganan COVID-19 secara nasional sebagai basis dalam pelaksanaan vaksinasi untuk semua warga Indonesia.
Baca juga: JNE Diboikot Hingga Tranding di Twitter, Ini Penyebabnya
