"Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, stakeholder, publik dan elemen mahasiswa untuk bergerak bersama mengawal kasus ini," kata Rasmin.

Ditambahkan, setiap warga negara atau masyarakat pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana atau secara perdata, itu jelas tertera dalam pasal 66 UU PPLH Tahun 2009.

Ia berharap aparat penegak hukum agar membuka mata hati dan nuraninya untuk melihat persoalan ini lebih jernih tanpa ada tendensi kepentingan apapun, apa lagi sampai harus memihak kepada PT. WIN.

Sejatinya, dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat sudah cukup besar. Yaitu merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Torobulu.

Apalagi aktivitas pertambangan tersebut sudah tidak lagi memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini dampak lingkungan, serta konflik sosial atas hadirnya pertambangan tersebut.